Kemenkeu Keluarkan Aturan Baru Untuk Perkuat Kerja Sama Indonesia – Korsel

Kontan – Jakarta. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 11 tahun 2024 yang berlaku sejak 29 Februari 2024.

Peraturan ini merupakan perubahan dari PMK Nomor 219/PMK.04/2022 yang mengatur tentang pengenaan bea masuk atas barang impor berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia – Korea/IK-CEPA).

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengatakan, selain merupakan perwujudan fungsi Bea Cukai sebagai trade facilitator, pemberlakuan PMK 11 tahun 2024 ini mengindikasikan adanya upaya pemerintah dalam memajukan perekonomian nasional melalui kerja sama perdagangan internasional dengan pemanfaatan tarif preferensi berdasarkan IK-CEPA da pengembangan Electronic Origin Data Exchange System (EODES).

IK-CEPA adalah sebuah perjanjian perdagangan bebas (FTA) bilateral antara Indonesia dengan Korea Selatan yang mencangkup bidang perdagangan barang, jasa, penanaman modal, kerja sama ekonomi, hukum, dan kelembagaan yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2023.

Perubahan-perubahan yang diterapkan antara lain Perubahan tarif preferensi dan ketentuan asal barang, Non-party invoicing, Ketentuan penyerahan SKA elektronik, dan Ketentuan penelitian SKA elektronik dan lainnya.

Tujuan kebijakan ini salah satunya untuk menyederhanakan proses penyerahan SKA, mendukung simplifikasi prosedur serta kemudahan bagi stakeholders melalui penerapan e-SKA yang sudah mendapatkan kepastian hukum dan meningkatkan pengawasan dan pelayanan bagi importir melalui penggunaan e-SKA yang dapat memungkinkan pengiriman data secara cepat dan akurat, efisiensi administrasi pabean, serta kemudahan pelacakan status SKA untuk keamanan dan transparansi prosedur.

Tujuan kebijakan ini adalah untuk menyederhanakan proses penyerahan SKA, mendukung simplifikasi prosedur serta kemudahan bagi stakeholders melalui penerapan e-SKA yang sudah mendapat kepastian hukum, dan meningkatkan pengawasan dan pelayanan bagi importir melalui penggunaan e-SKA yang dapat memmungkinkan pengiriman data secara cepat dan akurat, efisiensi administrasi pabean, serta kemudahan pelacakan status SKA untuk keamanan dan transparansi prosedur.

Sunggong Logistics adalah konsolidator LCL terpercaya untuk berbagai kebutuhan anda. Dengan pengalaman lebih dari 10 tahun di industri logistik, jaringan global di seluruh dunia, dan tim yang berpengalaman, kami menawarkan layanan ekspor dan impor, FCL, LCL, Isotank, project service dan lainnya. Dengan ekspansi kantor cabang kami yang berada di Bandung, Semarang, Surabaya, Karawang dan Port Klang, memudahkan koordinasi antara kami, tim, dan juga anda.

Kami berkomitmen untuk menyediakan layanan yang disesuaikan secara khusus untuk kebutuhan anda, menjadikan kami adalah mitra logistik handal untuk pengiriman cargo anda.