Eksportir Harus Tahu, Aturan Devisa Hasil Ekspor Wajib Disimpan di Dalam Negeri Minimal Tiga Bulan

Aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) merupakan kebijakan penting dalam perekonomian Indonesia, khususnya terkait dengan aktivitas ekspor. DHE adalah valuta asing yang diperoleh dari hasil ekspor barang dan jasa. Untuk memastikan stabilitas ekonomi, pemerintah mengatur bahwa DHE harus disalurkan melalui bank devisa di Indonesia. Bank devisa adalah bank yang memiliki izin dari otoritas terkait untuk menjalankan transaksi perbankan dalam mata uang asing.

Sayangnya, masih ada eksportir yang belum mematuhi aturan ini, sehingga berpotensi mengganggu keseimbangan pasokan dan permintaan valuta asing di pasar domestik. Situasi ini dapat menyebabkan fluktuasi nilai tukar yang tidak stabil dan berdampak negatif pada ekonomi makro. Sebagai solusi, pemerintah menerapkan kebijakan ‘parkir’ DHE, yang mengharuskan eksportir untuk menempatkan devisa hasil ekspor mereka di bank devisa dalam waktu maksimal 90 hari setelah Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dikeluarkan.

Mekanisme pembayaran DHE dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti Usance Letter of Credit, konsinyasi, pembayaran kemudian, atau collection. Setelah jatuh tempo pembayaran, penerimaan DHE melalui bank devisa harus dilakukan dalam waktu maksimal 14 hari. Eksportir juga diwajibkan untuk melaporkan informasi PEB kepada bank devisa dalam waktu 3 hari setelah menerima DHE. Informasi ini kemudian diteruskan oleh bank devisa kepada Bank Indonesia sebagai otoritas moneter.

[Infografis tentang aturan DHE] alt text: Aturan Devisa Hasil Ekspor

  • Tanggal Berlaku: Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2023.
  • Kewajiban Eksportir: Para eksportir diwajibkan untuk menyimpan minimal 30% dari DHE sumber daya alam (SDA) dalam sistem keuangan Indonesia dengan jangka waktu minimal tiga bulan.
  • Sektor yang Terdampak: Ketentuan ini berlaku bagi hasil barang ekspor pada sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
  • Penempatan DHE: DHE SDA harus dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia melalui rekening khusus DHE SDA pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan/atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
  • Nilai Ekspor Minimum: Penempatan DHE SDA dalam rekening khusus ini diwajibkan terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) paling sedikit USD 250.000 atau ekuivalennya.
  • Laporan DHE: Eksportir harus menyampaikan informasi secara lengkap, benar, dan tepat waktu mengenai pemasukan DHE dan menyampaikan Laporan DHE secara daring.

Source: CNN Indonesia